So Ladies, Let's Fight Sexual Abuse!

5:38 PM Nova Zakiya 2 Comments

Begitu banyak kasus pelecehan seksual terjadi di Indonesia. Beberapa diantaranya dianggap sebagai hal yang sudah biasa. Kasus berbau seksual seperti ini layaknya fenomena gunung es, hanya sedikit yang muncul di permukaan. Sisanya, hanya menyimpan sendiri kasus pelecehan yang dialaminya. Sebagian besar dari kita masih menganggap hal ini sebagai hal yang tabu dan memalukan jika terungkap ke luar. Padahal, jika dibiarkan, akan semakin banyak jatuh korban.

Fenomena Gunung Es | via patheos.com

Pelecehan seksual dan perlakuan tidak sopan yang bisa menimbulkan perasaan marah, tersinggung, dan malu, memang sebaiknya tidak didiamkan. Bentuknya sangat luas, seperti:
  1. Pelecehan fisik, termasuk sentuhan yang tidak diinginkan, mengarah ke perbuatan seksual, seperti mencium, menepuk, mencubit, melirik, atau menatap penuh nafsu
  2. Pelecehan lisan, termasuk ucapan verbal/komentar yang tidak diinginkan tentang kehidupan pribadi atau bagian tubuh atau penampilan seseorang, lelucon dan komentar bernada seksual
  3. Pelecehan isyarat, termasuk bahasa tubuh atau gerakan tubuh bernada seksual, kerlingan yang dilakukan berulang-ulang, isyarat dengan jari, siulan nakal dan menjilat bibir
  4. Pelecehan tertulis atau gambar, termasuk menampilkan bahan pornografi, gambar, poster seksual, atau pelecehan lewat email dan alat komunikasi elektronik lainnya
  5. Pelecehan psikologis/emosional, terdiri atas permintaan dan ajakan yang terus menerus dan tidak diinginkan, ajakan kencan yang tidak diharapkan, penghinaan atau celaan yang bersifat seksual
Pelecehan seksual dapat terjadi pada semua orang, baik laki-laki maupun perempuan. Terkadang, niat awalnya hanya ingin melucu dengan membuat lelucon. Sayangnya, orang suka tidak sadar jika bahan leluconnya sudah melampaui batas dan cenderung tidak sopan, sehingga si penerima lelucon merasa risih, terganggu, malu, takut atau bahkan terintimidasi. Jika sudah merasa demikian, berarti kita sudah dilecehkan.

Pelecehan bisa terjadi di mana saja, termasuk di tempat kerja. Negara kita memiliki Undang-Undang yang mengatur masalah pelecehan seksual di tempat kerja secara umum, yaitu UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 86. Namun, tidak ada ketentuan yang secara spesifik mengatur bentuk-bentuk pelecehan seksual, sanksi, maupun cara untuk menanggulangi pelecehan seksual di tempat kerja.

Unsur utama dalam pelecehan seksual adalah adanya rasa tidak diinginkan oleh si penerima. Apabila perbuatan tidak dikehendaki oleh si penerima, maka perbuatan tersebut bisa dikategorikan sebagai pelecehan seksual, sebagaimana diatur dalam pasal pencabulan. Lalu, apa yang harus kita lakukan jika mengalami hal demikian?

Cukup jelaskan kepada si pelaku pelecehan bahwa kita merasa terganggu dengan apa yang ia perbuat. Masih tidak mempan? Coba ceritakan kepada teman yang kita percaya untuk menegurnya. Namun sayangnya, yang sering terjadi pelecehan tersebut berbentuk verbal, sehingga menguap begitu saja tidak ada bukti untuk dilaporkan. 
"Pelecehan seksual dapat mengakibatkan kesulitan dalam pelaksanaan tugas yang diberikan atau menyebabkan pekerja merasa dirinya bekerja dalam iklim perusahaan yang tidak harmonis, yang juga dapat menyebabkan risiko terhadap kesehatan dan keselamatan."
Pada dasarnya, semua kembali ke pribadi masing-masing. Ada yang bisa menerima diledek dengan lapang dada. Namun, jangan pernah merasa sungkan untuk menegur jika memang sudah merasa terganggu karena leluconnya semakin lama semakin keterlaluan. Masih ditegur berkali-kali, namun si pelaku masih saja melakukan hal yang sama? Tampar saja supaya sadar. Mungkin si pelaku pelecehan lupa, bahwa ibunya juga perempuan. Ya, perempuan seringkali menjadi sasaran empuk pelecehan seksual, baik verbal maupun nonverbal. Bukan salah cara kita berpakaian, tapi memang otak si pelakunya saja yang butuh diterapi atau mungkin kurang piknik hahaha. Jika bukan kita yang melindungi diri kita sendiri, lantas siapa lagi?

via anonymousartofrevolution.com

P.S. Bahan tulisan saya ambil dari International Labor Organization (ILO): Pedoman Pelecehan Seksual di Tempat Kerja dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 

XOXO!

Za

2 comments:

  1. waduh...tanpa sadar saya sering dilecehkan...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hahaha sebenernya tergantung penerimaan kita aja sih Mba, kalo kita merasa fine-fine aja sih nggak masalah, toh niatnya bercanda. hanya saja kalo kita merasa risih karena mungkin ledekannya sudah masuk ranah pribadi, baru itu pelecehan. in my opinion ya hehe

      Delete